JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya memutuskan menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin sebagai Saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
Febri menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat dari Lukman yang disampaikan stafnya.
"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," ujar Febr, kepada wartawan, Rabu (24/4).
"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," imbuh Febri.
Febri juga berharap nanti pada saat dijadwal ulang tersebut yang bersangkutan atau Menag bisa datang memenuhi panggilan penyidik KPK
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI yang juga eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Dari ruangannya, KPK menyita duit Rp 180 juta dan USD 30 ribu.(bh/br)
|